(021) 79189125 sekretariat@ikpi.or.id
Jl. Condet Pejaten No.3B, Jakarta
Berlaku Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

๐Ÿ“Œ PMK-242/PMK.03/2014
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

๐Ÿ“‹ Abstrak

PMK ini mengatur prosedur pembayaran pajak melalui bank persepsi, pos persepsi, dan sarana elektronik.

๐Ÿ“„ Isi / Materi Pokok

PMK 242 mengatur:

  • Tata cara pembayaran pajak
  • Penyetoran melalui MPN
  • SSP elektronik
โš ๏ธ Catatan:

โ€”

Minta Salinan

๐Ÿ’ฌ Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tambah Komentar

* Komentar akan dimoderasi